Panritanews.com | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali blokir lebih dari 100 juta rekening lama yang sebelumnya dinyatakan dormantĀ atau tidak aktif. Kebijakan ini diambil setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Mayoritas rekening yang dibuka kembali merupakan rekening tanpa aktivitas selama 5 hingga 35 tahun. Nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat melakukan reaktivasi melalui bank masing-masing sesuai prosedurĀ Know Your CustomerĀ (KYC).
Sejak Mei 2025, PPATK sempat memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekening tak aktif sering dipakai untuk tindak pidana seperti penipuan, jual-beli rekening untuk judi online, narkotika, hingga korupsi.
āTahun 2024, lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli dipakai untuk deposit perjudian online,ā ungkap Ivan. Ia menegaskan, langkah pemblokiran bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta upaya menjaga integritas sistem keuangan.
Proses aktivasi sempat memicu polemik setelah muncul dugaan pungutan liar sebesar Rp100 ribu. Isu ini mencuat usai Ustaz Dasāad Latif menyoroti kasus tersebut di media sosial.
Ivan membantah adanya pungli. Menurutnya, setoran yang dilakukan nasabah adalah masuk ke rekening mereka sendiri, bukan biaya administrasi. āBank tidak boleh meminta setoran untuk aktivasi,ā tegasnya.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi di dunia maya. Sejumlah netizen menilai langkah PPATK menyulitkan masyarakat dan menganggapnya sebagai modus pungli.
āAneh kebijakan PPATK ini, menyusahkan rakyat,ā tulis seorang netizen, Kamis (14/8/2025).
(A.Mus)