Panritanews.com | Gakkumdu Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, sebagai tersangka pidana pemilu. Warsito diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Polman 2024.
Penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana, menyampaikan bahwa Warsito resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/10). Warsito diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan jalan santai di desanya yang diarahkan untuk menguntungkan salah satu calon tertentu.
“Oknum kepala desa ini terlibat dalam tindakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu paslon di Pilbup Polman 2024,” kata Iwan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Iwan menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman pada Jumat (25/10). Warsito terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta, sesuai Pasal 188 junto Pasal 171 tentang Pemilihan.
“Maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 6 juta,” ungkap Iwan.
Iwan juga menghimbau agar seluruh aparatur pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan kepala desa, untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak 2024 berlangsung.
“Kami berharap agar ASN, TNI-Polri, dan kepala desa tetap menjaga netralitas, serta menghindari praktik politik uang demi ketertiban dan keamanan bersama,” tutupnya.
(Mirza)