Panritanews.com – Pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo di Kota Makassar menyisakan pertanyaan mendasar, bagaimana proyek infrastruktur bernilai lebih dari Rp44,8 miliar dapat berjalan tanpa kejelasan pembebasan lahan.
Pertanyaan ini mengemuka setelah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pemberian uang “tali asih” kepada warga yang mengklaim lahannya digunakan untuk proyek tersebut.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (7/1/2026). Forum yang menghadirkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan warga, membuka sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman Tompo, menyatakan DPRD perlu menelusuri apakah persoalan ini murni sengketa sosial atau mencerminkan persoalan tata kelola proyek.
“Kami melihat ada praktik di lapangan yang tidak dikenal dalam mekanisme proyek pemerintah. Ini perlu ditelusuri secara serius,” ujar Abdul Rahman dalam rapat.
Salah satu titik persoalan adalah pengakuan warga Kelurahan Panaikang, Barakka bin Pato, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Ia menyatakan tanah keluarganya digunakan tanpa ganti rugi resmi dan hanya ditawari uang “tali asih” sebesar Rp100 juta. Tawaran itu, menurut Barakka, disampaikan ketika pekerjaan proyek sudah berjalan.
Di sisi lain, Barakka menyebut terdapat pemilik lahan lain di lokasi yang sama yang menerima ganti rugi dengan nilai jauh lebih besar. Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan tentang standar dan dasar penetapan kompensasi.
Pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa tidak membantah adanya pemberian uang tali asih. Perwakilannya, Mirdas, menyatakan pemberian tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memperlancar pekerjaan.
Namun, pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan baru, atas dasar apa kontraktor mengeluarkan uang di luar skema anggaran proyek negara.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa proyek pemerintah tidak mengenal mekanisme tali asih.
“Kalau tanah warga digunakan, harus ada ganti rugi melalui prosedur resmi. Tali asih tidak punya dasar hukum,” kata Kadir.
Data yang disampaikan dalam RDP menunjukkan proyek ini dibiayai APBD Sulsel dengan total anggaran lebih dari Rp44,8 miliar, dialokasikan lebih dari Rp28 miliar pada 2023–2024 dan sekitar Rp16,8 miliar pada 2025. Namun, DPRD mencatat tidak terdapat pos anggaran khusus untuk pembebasan lahan.
Fakta tersebut berkelindan dengan pernyataan SDACKTR Pemprov Sulsel. Kepala Bidang Bina Teknik, Misnayanti, menyatakan tidak ada pembayaran ganti rugi karena lahan yang dipersoalkan berstatus status quo atau masih bersengketa.
“Kalau status tanahnya belum jelas, penyelesaiannya harus melalui pengadilan,” ujar Misnayanti.
Pernyataan itu memunculkan kontradiksi. Jika status lahan masih sengketa dan tidak dapat dibebaskan, mengapa pekerjaan fisik tetap berjalan. Pertanyaan inilah yang kemudian mengemuka di forum DPRD.
Komisi D menilai proyek semestinya ditunda sejak awal hingga ada kepastian hukum atas lahan. Alih-alih menunggu putusan atau penyelesaian administrasi, proyek justru dilanjutkan dan membuka ruang negosiasi informal antara kontraktor dan warga.
Atas dasar itu, Komisi D DPRD Sulsel meminta agar pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo dihentikan sementara. DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual di lokasi proyek, termasuk klaim warga terkait penggunaan lahan.
Selain soal lahan, DPRD menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat terdampak sebelum proyek dimulai. Tidak adanya penyampaian resmi dinilai memperlemah posisi warga dan memperbesar potensi konflik ketika alat berat sudah berada di lapangan.
(Ardy Hr)

