Thursday, October 16, 2025
HomeMetroTanah Belum Diganti Rugi, Warga Tallo Tutup Jalan dan Tantang Pemkot

Tanah Belum Diganti Rugi, Warga Tallo Tutup Jalan dan Tantang Pemkot

Panritanews.com | Sejumlah warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, melakukan aksi protes dengan memblokade jalan. Mereka mengecor badan jalan dan memasang papan berisi tuntutan, menuding Pemerintah Kota Makassar merampas tanah mereka secara ilegal, Senin (11/8/2025).

“Tolong!! TANAH KAMI DIRAMPAS OLEH PEMERINTAH. Kalian makan tunjangan jabatan setiap bulan, tapi tanah kami dirampas. Kalian lari bersembunyi dan tidak bekerja meski sudah ada putusan pengadilan,” tulis warga pada papan yang dicor.

Kuasa hukum warga, Sigit Kurniawan, menegaskan bahwa penutupan jalan akan berlangsung sejak 11 Agustus 2025 hingga Pemkot Makassar membayar ganti rugi tanah yang disengketakan. “Sertifikat tanah masih tercatat atas nama klien kami dan sudah ada putusan inkrah pengadilan. Secara hukum, klien kami pemilik sah tanah tersebut,” tegas Sigit.

Ia juga menyoroti ironi perayaan kemerdekaan di bulan Agustus yang bertolak belakang dengan tindakan pemerintah. Sigit berharap Wali Kota Makassar, Munafri, turun langsung menangani persoalan ini.

Hingga malam ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terganggu, dan aparat keamanan tidak terlihat di lokasi. Warga berencana bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Sengketa ini bermula dari pembangunan jalan oleh Pemkot Makassar (dulu Kotamadya Ujung Pandang) pada akhir 1980-an, yang melintasi tanah milik Muhammad Yahya (1.302 m²) dan Muhammad Rais (489 m²). Meskipun janji pembayaran ganti rugi sudah disampaikan sejak masa Wali Kota Suwahyo (1988–1993) dan wali kota berikutnya, pembayaran tidak pernah terealisasi.

Warga menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Makassar pada 2020. Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Januari 2021 memutuskan berpihak pada warga dan menyatakan tindakan Pemkot sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung.

(Mahar)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments