Panritanews.com | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri, S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait laporan tersebut.
“Sementara kami dalami laporannya. Saat ini masih tahap pengumpulan data, belum ada pemanggilan saksi,” ujarnya saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Laporan itu pertama kali diajukan oleh Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) pada Jumat (1/8/2025) di Mapolda Sulsel. LASKAR menuding program seragam sekolah gratis sarat dugaan manipulasi anggaran, pengingkaran janji terhadap pelaku UMKM lokal, serta indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pihak yang dilaporkan meliputi Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Kepala Dinas Pendidikan. LASKAR juga meminta penyidik untuk memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, mengingat program tersebut dinilai berdampak langsung pada pelaku usaha kecil.
Ketua LASKAR, Illank, menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk kejahatan terorganisir.
“Proyek seragam ini bukan bantuan, tapi topeng praktik penggelapan. Anggarannya diduga fiktif, kualitas barang buruk, pelaksana berasal dari luar kota, dan UMKM lokal hanya dijadikan alat kampanye,” tegasnya.
Illank juga mendesak Polda Sulsel untuk memanggil seluruh anggota Komisi B DPRD Kota Makassar. Menurutnya, para legislator itu mengetahui persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan seharusnya tidak berdiam diri.
“Anggaran ini bahkan tidak pernah dibahas di RDP. Mereka tahu dan harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
(Anr)