Panritanews.com | Polewali Mandar – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh anggota Polres Polewali Mandar (Polman) yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tahanan berinisial RN. Ketujuh anggota yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR.
Sidang etik terhadap ketujuh anggota Polres Polman itu dilaksanakan di Markas Polda Sulbar pada Jumat (4/10/2024). Kapolda Sulbar, Irjen Pol R Adang Ginanjar, menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut telah resmi diberi sanksi PTDH, namun mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ketujuh anggota itu di-PTDH. Mereka mengajukan banding,” ujar Irjen Pol Adang Ginanjar kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Namun, perkembangan mengejutkan terjadi setelah putusan pemecatan itu dijatuhkan. Pihak keluarga korban RN justru mendatangi Polda Sulbar dan meminta agar sanksi pemecatan terhadap ketujuh anggota polisi tersebut dicabut. Keluarga menyatakan telah menerima kejadian yang menyebabkan meninggalnya RN dan tidak ingin menuntut lebih jauh.
“Keluarganya korban datang ke Polda dan meminta agar sanksi pemecatan terhadap 7 anggota Polres Polman dicabut. Namun, kami tetap akan menindaklanjuti sesuai kode etik,” jelas Kapolda.
Kendati demikian, Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penegakan hukum dan kode etik tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan pelanggaran serius oleh aparat kepolisian yang berujung pada kematian seorang tahanan.
(ANR)