Panritanews.com | Sebuah video yang menunjukkan oknum anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, berinisial PB, membagikan uang kepada peserta kampanye salah satu pasangan calon gubernur (paslon) Pilgub Sulbar 2024, kini menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu sedang menelusuri dugaan praktik politik uang tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, mengonfirmasi bahwa kejadian itu terjadi saat kampanye terbatas paslon Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, pada Selasa, 8 Oktober. Dalam insiden tersebut, PB dilaporkan membagikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu kepada sekitar 300 peserta.
“Uang tersebut dibagikan dalam amplop, masing-masing berisi satu lembar pecahan Rp 50 ribu,” jelas Darmawan.
Darmawan menambahkan bahwa Panwascam yang berada di lokasi telah berusaha mencegah tindakan PB, namun kerumunan massa yang berebut amplop membuat upaya tersebut gagal. “Akhirnya, Panwascam hanya bisa merekam video kejadian itu,” tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Hasil pemeriksaan akan diumumkan oleh Gakkumdu setelah proses berlangsung.
“Masih sementara berproses di Gakkumdu, nanti hasilnya akan disampaikan,” tambah Darmawan.
(A.Mir)