Thursday, October 16, 2025
HomeMetroL-Kompleks : 16 SMAN di Makassar Terancam Pidana Penjara Berdasarkan UU KIP

L-Kompleks : 16 SMAN di Makassar Terancam Pidana Penjara Berdasarkan UU KIP

Panritanews.com | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, resmi melayangkan surat keberatan informasi kepada 16 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Makassar, Jumat (05/09/2025).

Langkah itu ditempuh setelah permintaan informasi publik yang sebelumnya diajukan L-Kompleks diabaikan pihak sekolah. Adapun sekolah yang dimaksud meliputi SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 12, 13, 16, 17, 18, 22, dan 23 Makassar.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data siswa tinggal kelas, kuota penerimaan peserta didik baru, serta data pokok pendidikan (Dapodik), namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dari pihak sekolah.

“Ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegas Ruslan.

Dalam Pasal 9 UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala. Sementara Pasal 11 menegaskan bahwa informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup profil, program kerja, anggaran, laporan keuangan, serta data lain yang menyangkut kepentingan publik.

Ruslan menegaskan, sekolah negeri termasuk badan publik yang dibiayai APBN/APBD, sehingga berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat. Jika tetap diabaikan, L-Kompleks akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, pemohon informasi yang keberatannya tidak ditindaklanjuti dapat mengajukan sengketa informasi. Apabila putusan Komisi Informasi juga tidak memuaskan, pemohon berhak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara.

Ancaman pidana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku bagi pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang diwajibkan atau membocorkan informasi yang dikecualikan, dengan sanksi pidana seperti kurungan dan denda yang diatur dalam Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55 UU KIP. Tuntutan pidana berdasarkan UU KIP bersifat delik aduan dan harus terbukti adanya kesengajaan serta kerugian bagi pihak lain untuk dapat diproses.

Pasal 52 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik atau Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terkait informasi publik. Sanksi ini berupa pidana penjara atau kurungan dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00, yang diberikan jika sengaja tidak menyediakan informasi atau menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dan harus didahului proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. (**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments