Thursday, October 16, 2025
HomeMetroKPU Polman Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah, Syarat Mengacu Putusan MK

KPU Polman Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah, Syarat Mengacu Putusan MK

Panritanews.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) siap menggelar pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024).

Terkait dengan Pendaftaran yang dibuka selama 3 hari, mulai  27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Polman memberikan Batasan jumlah Tim pemenangan dan simpatisan tiap paslon yang hadir dalam proses pendaftaran.

“Kita batasi 60 orang tiap paslon,17 diantaranya bisa masuk di ruang pendaftaran di lantai dua,” terang komisioner KPU Polman, Rudianto kepada media.

Selain Batasan jumlah simpatisan dan tim yang hadir mendampingi paslon, KPU Polman juga menegaskan pada pendaftaran paslon pilkada tersebut mengacu dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dukungan saat pendaftaran pasangan calon.

“Dari 16 Parpol di Polman meraih suara di Pemilu 2024, hanya enam Parpol yang bisa mendaftarkan calonnya tanpa berkoalisi dengan partai lain”, jelas Ketua KPU Polman Nurjannah Waris.

Hal tersebut Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (3) poin b kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.**

(ADR)

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments