Thursday, October 16, 2025
HomeMetroKPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

Panritanews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak 2023 lalu dan kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan unsur dari penyelenggara negara dan BUMN.

“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.

“Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap Tessa.

Diketahui, Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) /Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014 diduga menelan Kerugian negara tersebut kurang lebih Rp19 miliar.(**)

(Ar)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments