Thursday, October 16, 2025
HomeMetroKorupsi Proyek IT Maros, Jaringan Birokrat–Swasta Dibongkar, Tersangka Baru Ditetapkan

Korupsi Proyek IT Maros, Jaringan Birokrat–Swasta Dibongkar, Tersangka Baru Ditetapkan

Panritanews.com | Skandal korupsi proyek digitalisasi di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros menetapkan Laode Mahkota Husein, marketing dari perusahaan penyedia jasa jaringan PT Aplikanusa Lintasarta, sebagai tersangka baru.

Penetapan ini memperkuat dugaan adanya jejaring pelaku lintas instansi dan pihak swasta dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang berlangsung selama tiga tahun terakhir di Dinas Komunikasi dan Informatika Maros.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan infrastruktur teknologi informasi, antara lain pembangunan Command Center dan Statistical Pressroom, yang dibiayai dari APBD tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Nilai anggaran mencapai total Rp13,3 miliar—Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Namun alih-alih menjadi tonggak transformasi digital, proyek tersebut justru menjadi ladang korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dikantongi penyidik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Dana tersebut kini telah disita dan dititipkan dalam rekening khusus Kejari Maros sebagai barang bukti.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa penetapan Laode Mahkota Husein sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Dalam perannya sebagai marketing, Laode diduga turut serta dalam skema rekayasa pengadaan proyek.

“LMH kami tetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dalam rangkaian perbuatan pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Zulkifli, Selasa (1/7/2025).

Sebelum Laode, Kejari Maros telah menetapkan Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, sebagai tersangka awal dalam perkara ini. Fakta ini mengindikasikan adanya kolaborasi antara oknum pejabat birokrasi dan pihak penyedia jasa dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Baik Laode maupun Taufan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lanjutan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru, menandakan bahwa rantai korupsi belum berhenti di dua nama tersebut.

“Kami masih mendalami indikasi keterlibatan pihak lain. Perkara ini tidak akan berhenti di sini,” tegas Zulkifli.

Laode Mahkota Husein dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam kejahatan korupsi.

Dalam pengamatan tim investigasi, sistem pengadaan di tubuh Diskominfo Maros selama tiga tahun terakhir dinilai sarat celah dan minim pengawasan independen. Model pengadaan berbasis vendor tunggal dan pengelolaan anggaran yang berulang di bidang yang sama yakni infrastruktur internet dan teknologi informasi memunculkan dugaan kuat persekongkolan.

(Anr)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments