Panritanews.com | Kota Palu kini punya cara unik menindak pelanggar lalu lintas. Pengendara motor yang kedapatan memakai knalpot brong akan dikenakan sanksi adat (Givu) berupa seekor kambing.
Aturan ini disepakati melalui musyawarah lembaga adat bersama tokoh masyarakat Kelurahan Talise Valangguni, lalu diumumkan dalam program Polantas Menyapa di Balai Kasiromu. Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat berkomitmen menjadikan ruas jalan protokol sebagai kawasan tertib berlalu lintas.
Kombes Pol Atot Irawan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tersebut.
“Dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni sangat berarti. Denda adat ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong,” katanya, Jumat (5/9/2025).
Ia berharap, langkah serupa bisa diadopsi oleh desa maupun kelurahan lain di Sulawesi Tengah.
(Aditya)