Panritanews.com | Dana pokok pikiran (pokir) DPRD Bone kembali menuai sorotan. Dugaan penyimpangan dalam penganggaran program tersebut kini menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Bone sekaligus Sekda Bone periode 2023–2024, Andi Islamuddin.
Setelah dua kali mangkir, Islamuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Senin, (25/8/2025). Pemanggilan ini diduga terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya kejanggalan penganggaran pokir DPRD Bone tahun 2023–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp106 miliar.
“Memang ada yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Namun, ia menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan detail materi pemeriksaan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, kedatangan Islamuddin ke Kejati Sulsel turut diwarnai aksi unjuk rasa. Puluhan massa dari Laskar Arung Palakka menggelar demonstrasi menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pokir Bone.
“Kami datang untuk mengawal laporan dugaan korupsi pokir DPRD Bone. Tadi sudah diterima langsung Aspidsus Kejati, Pak Jabal Nur, dan beliau berkomitmen akan menuntaskan kasus ini,” tegas Ketua Laskar Arung Palakka Bone, Andi Akbar Napoleon.
Diketahui, Aspidsus Kejati Sulsel juga merupakan pihak yang memeriksa langsung Andi Islamuddin. Sebelumnya, Islamuddin sempat dua kali absen memenuhi panggilan penyidik, sebelum akhirnya hadir di kesempatan ketiga.
Sebagai Sekda dan Pj Bupati Bone, Islamuddin menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ikut meloloskan alokasi dana pokir. Ia disebut berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRD hingga program tersebut disetujui.
Dalam LHP BPK, ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari penggelembungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan, kesalahan penganggaran, penggunaan nota fiktif, hingga penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking yang diklaim sebagai pokir oleh anggota DPRD.
(Mahar)