Wednesday, February 4, 2026
HomeNASIONALKasus Kuota Haji Naik Status, Mantan Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka

Kasus Kuota Haji Naik Status, Mantan Menteri Agama Yaqut Jadi Tersangka

Panritanews.com | Setelah berbulan-bulan penyelidikan berjalan senyap, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka itu diumumkan, Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Kasus ini menempatkan Yaqut yang semasa menjabat mengelola salah satu sektor layanan publik paling sensitifdalam pusaran dugaan penyimpangan kebijakan kuota ibadah haji. Berdasarkan catatan pemeriksaan, Yaqut telah beberapa kali dipanggil penyidik. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut masih menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. “Diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

KPK menyidik dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, khususnya terkait 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan inilah yang kini menjadi titik krusial perkara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 64 Ayat 2 disebutkan, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan kuota haji khusus hanya 8 persen.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, ketentuan itu diduga diabaikan.

“Yang terjadi justru pembagian sama rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” kata Asep. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Pembagian 50:50 itu menyalahi aturan yang secara jelas sudah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

KPK menilai penyimpangan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji sektor yang selama ini rawan kepentingan dan kerap menuai kritik soal transparansi.

Soal penahanan terhadap Yaqut, KPK belum membuka kartu. Budi Prasetyo menyebut keputusan penahanan akan disampaikan kemudian. “Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya,” kata dia.

Menurut Budi, penahanan menjadi bagian dari strategi KPK untuk mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. “KPK ingin agar proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya.

(Hariadi)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments