Panritanews.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, berencana memberlakukan sistem kerja dua hari di kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk menekan beban anggaran yang kian berat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Enrekang, Ahmad Nur, mengungkapkan kebijakan itu lahir setelah adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. “Dana transfer tahun depan dipastikan turun Rp134 miliar, sehingga kondisi keuangan daerah semakin berat,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Ahmad, tim anggaran bersama Bupati dan Wakil Bupati telah membahas opsi ini dalam rapat resmi. Dari hasil simulasi, pemerintah daerah terancam tidak sanggup menutup biaya belanja wajib, terutama gaji pegawai. “Belanja pegawai kita mencapai Rp509 miliar, sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bisa dipakai bebas hanya Rp491 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, tekanan serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, menyusul kebijakan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) Enrekang belum mampu menutupi kebutuhan belanja rutin.
(Radika)