Panritanews.com | Proyek penyediaan air bersih di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke aparat penegak hukum. Proyek bernilai sekitar Rp385 juta itu diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (29/12/2025).
Proyek tersebut dikelola oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Rajawali. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen, L-Kompleks menemukan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi fisik pekerjaan.
Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Juhaib, menyebutkan sejumlah item pekerjaan tidak mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. “Ada selisih antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan,” kata Juhaib, Kamis (8/1/2026).
Temuan itu dituangkan dalam laporan bernomor 092/LPK/DKN L-Kompleks/XII/2025 yang dilampiri dokumen pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Empat nama dicantumkan sebagai terlapor, yakni Sukirman selaku Pembina KKM Rajawali yang juga Kepala Desa Batujala, H. Manring sebagai Koordinator KKM, Nuralisa selaku Sekretaris, serta Dimas Hidayat sebagai Bendahara KKM. Keempatnya dinilai memiliki peran dalam perencanaan dan penggunaan anggaran proyek.
L-Kompleks menyoroti pos anggaran pembangunan sumur bor Rp58,4 juta, reservoir Rp147 juta, jaringan pipa sepanjang 690 meter Rp61,3 juta, serta sambungan rumah 35 unit senilai Rp52,2 juta. Namun, kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Atas temuan itu, L-Kompleks menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
L-Kompleks meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan pemeriksaan substantif, termasuk penelusuran aliran anggaran dan realisasi fisik pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek, KKM Rajawali, belum memberikan tanggapan. Sukirman selaku Pembina KKM Rajawali belum dapat dihubungi awak media via Tlp mapun watsapp.
(Mahendra)

