Panritanews.com | Makassar, Sulawesi Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengeluarkan peringatan kepada pasangan calon (paslon) dalam pemilihan wali kota (Pilwalkot) 2024 mengenai penggunaan media sosial selama masa kampanye. Bawaslu mengingatkan paslon agar tidak mengunggah konten yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketua Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno menyatakan, penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Peringatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik yang dapat muncul akibat konten provokatif.
“Setiap paslon diharapkan dapat mematuhi regulasi yang ada dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan serta toleransi,” ujarnya Selasa (8/10/2024).
Bawaslu juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi, termasuk larangan untuk melanjutkan kampanye. Pihak Bawaslu akan terus memantau aktivitas media sosial para paslon untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Diketahui, masa kampanye Pilwakot Makassar dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Setelahnya, ada jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Berdasarkan catatan KPU Makassar, paslon nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah) menyetor 9 akun Instagram, 3 Facebook, 3 TikTok, 1 Twitter, dan 1 WhatsApp. Lalu, paslon nomor urut 2 Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki) menyetor 1 akun TikTok, 9 Instagram, dan 1 Facebook.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham) menyetor 5 akun Instagram, 1 TikTok, dan 1 Facebook. Sementara, paslon nomor urut 4 Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (Amri-Rahman) menyetor 2 akun Instagram, 2 TikTok, dan 2 Facebook.
(ANR)