Friday, October 17, 2025
HomeMetroAntisipasi Situasi Kota, ASN dan Sekolah di Makassar Jalani Sistem Daring

Antisipasi Situasi Kota, ASN dan Sekolah di Makassar Jalani Sistem Daring

Panritanews.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, WFA diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap situasi terkini di Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota berlaku sepekan, 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Pemkot menjelaskan, WFA memberi keleluasaan pegawai bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas. Mekanisme ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang hanya membatasi pegawai bekerja dari rumah.

Meski demikian, pelayanan publik tetap dipastikan berjalan normal. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, diwajibkan tetap berkantor.

Adapun sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut, antara lain:

  1. ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain.

  2. Pekerjaan wajib diselesaikan sesuai tanggung jawab, dengan koordinasi daring bila diperlukan.

  3. Pengaturan teknis diserahkan ke masing-masing kepala perangkat daerah.

  4. Atasan langsung wajib melakukan monitoring, termasuk jika ada kebutuhan kerja mendesak di kantor.

  5. Unit layanan publik tetap bekerja sesuai jadwal normal.

  6. Pelaksanaan WFA akan dievaluasi lebih lanjut.

  7. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan.

    Selain pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar juga menginstruksikan seluruh sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.

    Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.

    “Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lainnya,” bunyi edaran tersebut.

    Kebijakan WFA dan sekolah daring ini diambil Pemkot sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di Kota Makassar.

    (Andri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments