Tuesday, May 12, 2026
HomeMetroJPU Kejati Sulsel Lawan Eksepsi Terdakwa Jaksa Gadungan Kasus Korupsi BP2P

JPU Kejati Sulsel Lawan Eksepsi Terdakwa Jaksa Gadungan Kasus Korupsi BP2P

Panritanews.com | Makassar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan tetap pada pokok dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.

Sikap itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/5/2026), dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rusman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim jaksa penuntut telah membantah seluruh dalil keberatan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa.

“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” kata Soetarmi.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa secara aktif melakukan upaya menghambat proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif BP2P Sulawesi III yang tengah ditangani penyidik pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan.

Ahmad Apuh Maulana didakwa berpura-pura sebagai jaksa untuk meyakinkan tersangka korupsi berinisial IS bahwa perkara yang menjeratnya dapat dihentikan. Bersama Rusman, ia disebut menerima uang senilai Rp170 juta dari IS sepanjang Juni hingga Oktober 2025.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya sistematis menyembunyikan aset milik tersangka korupsi agar tidak disita penyidik. IS disebut diarahkan menarik saldo rekening bank dan menyembunyikan dua unit kendaraan untuk menghindari proses penyitaan aset.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

Persidangan kali ini menjadi tahap penting sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap keberatan terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan sela nantinya akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Perkara ini menyita perhatian karena memperlihatkan dugaan praktik jual beli pengaruh di tengah proses penegakan hukum korupsi. Jaksa menilai tindakan terdakwa bukan sekadar penipuan, tetapi telah mengarah pada upaya menggagalkan penyidikan dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III.

(Anri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments