Thursday, October 16, 2025
HomePendidikanDugaan Pungli Penjualan Seragam di PAUD Negeri Tamalate, Komite Akui Perbuatan

Dugaan Pungli Penjualan Seragam di PAUD Negeri Tamalate, Komite Akui Perbuatan

Panritanews.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PAUD Negeri Tamalate, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, terus menuai sorotan publik. Viral di media sosial, kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penjualan seragam sekolah oleh pihak Komite.

Menyikapi polemik tersebut, Bunda PAUD dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar telah memberi teguran dan melarang keras aktivitas penjualan seragam oleh komite sekolah. Aktivitas penjualan pun dilaporkan telah dihentikan.

Kepala Bidang PAUD Disdik Makassar, Yasmain Gasba, M.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sedang mendalami mekanisme pengadaan seragamnya berdasarkan informasi pemberitaan kemarin,” ujarnya, Kamis (31/07/2025).

Yasmain juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan segera menggelar rapat daring untuk mendengarkan klarifikasi dari masing-masing pihak terkait di sekolah.

“Malam ini kami rapat Zoom untuk mendengarkan keterangannya masing-masing sekolah,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial  (LKompleks), Ruslan Rahman, menegaskan pihaknya akan terus memantau kasus tersebut dan tidak segan melaporkannya secara hukum jika penjualan seragam masih dilanjutkan.

“Kalau masih dilanjutkan, kita laporkan sebagai dugaan tindak pidana pungli,” tegasnya.

Nada yang sama disampaikan oleh Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia. Ia menilai tindakan komite sekolah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi.

“Penjualan seragam harus dihentikan. Kalau perlu komitenya dibubarkan dan uang orang tua dikembalikan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang dengan tegas melarang komite menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, maupun seragam, serta melarang mereka mengambil keuntungan ekonomi dari pelaksanaan tugasnya.

Dalam klarifikasi kepada awak media, Ketua Komite PAUD Negeri Tamalate, Rian Hidayatullah, mengakui perbuatan tersebut. Ia berdalih, penjualan dilakukan atas inisiatif orang tua murid karena tidak adanya anggaran seragam dari pemerintah.

“Saya memang atas nama komite yang menjual pakaian seragam, karena inisiasi dari para orang tua siswa,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/07/2025).

Adapun harga yang dipatok untuk satu set seragam adalah Rp175.000, seragam batik Rp75.000, dan topi seharga Rp25.000. Padahal, di pasaran masih banyak konveksi dengan harga lebih terjangkau.

Kepala Sekolah PAUD Negeri Tamalate, Cahaya, S.Pd, M.Pd, turut memberikan penjelasan. Ia menyebut tidak terlibat dalam pengadaan, karena seluruh kegiatan dikoordinasikan oleh Komite.

“Para orang tua yang menginisiasi adanya pemakaian seragam. Saya tidak tahu-menahu soal pengadaan, semua ditangani oleh Komite,” katanya, Selasa (29/07/2025).

Diketahui, PAUD Negeri Tamalate tahun ini membuka empat kelas baru dan menerima sekitar 100 siswa. PAUD Negeri Tamalate merupakan satu dari lima PAUD negeri di Kota Makassar, bersama dengan PAUD Negeri Rappocini, Manggala, Mariso, dan Biringkanaya.

(Anr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments