Panritanews.com | Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Polda Sulawesi Barat memecat tujuh anggota Polres Polewali Mandar (Polman) terkait kasus tewasnya seorang tahanan bernama Randi, yang ditemukan meninggal di dalam sel pada 11 September lalu. Randi ditangkap dengan tuduhan pencurian buah kakao.
Kepala Bidang Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Iya, sudah disidang kode etik dan saksi di-PTDH,” ujarnya Selasa (8/10/2024).
Slamet tidak mengungkapkan identitas ketujuh polisi yang dipecat maupun peran mereka dalam kasus ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya berusaha melakukan autopsi terhadap jenazah Randi, namun pihak keluarga belum memberikan izin. “Kita berusaha melakukan diplomasi kepada keluarganya,” jelasnya.
Selain pemecatan, ketujuh anggota polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses secara pidana. “Tetap diproses. Sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Slamet.
Randi ditemukan tewas dengan luka-luka di dalam sel tahanan, dan ibunya, Nasriah, mengaku menyaksikan langsung perlakuan tidak baik yang diterima anaknya dari sejumlah oknum kepolisian. “Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar,” ungkap Nasriah.
Nasriah, yang juga berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus suaminya, menambahkan bahwa anaknya sempat meminta minum dan pengampunan kepada polisi, namun tidak dihiraukan.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan mengenai perlakuan terhadap tahanan di lembaga kepolisian.
(ANR)