Friday, October 17, 2025
HomeMetro12 Desa di Jeneponto Digugat Warga ke KIP Sulsel

12 Desa di Jeneponto Digugat Warga ke KIP Sulsel

Panritanews.com | Sebanyak 12 pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan karena diduga menutup akses informasi publik.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Juhaib, warga Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, yang menyerahkan berkas sengketa informasi publik ke Kantor Komisi Informasi Sulsel pada Jumat (22/8/2025). Berkas itu diterima langsung oleh Rut Adita Pasapan, staf urusan penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam permohonannya, Juhaib menuding pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan. Ia menuntut agar 12 desa segera membuka dokumen penting seperti :

• RPJMDes sejak 2016,
• hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),
• RKPD Desa,
• APBDes tiap tahun,
• Peraturan Kepala Desa tentang APBDes,
• hingga SK perangkat desa.

Adapun desa yang digugat meliputi Desa Sapanang, Mangepong, Jombe, Prasangan Beru, Tanjonga, Langkura, Turatea, Balumbungan, Kayuloe Barat, Paitana, dan Bululoe.

“Informasi ini sangat penting agar masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan desa. Jika desa tertutup, potensi penyalahgunaan anggaran semakin besar,” tegas Juhaib.

Juhaib juga menambahkan, ia terpaksa melayangkan gugatan karena sudah berulang kali meminta data namun tidak pernah mendapat jawaban memadai dari pihak desa. “Sebagai warga, saya hanya ingin transparansi. Ini bukan untuk menjatuhkan pemerintah desa, melainkan agar tata kelola anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban membuka data publik telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa diberi waktu paling lambat 10 hari kerja untuk memberikan jawaban setelah permohonan diterima.

Komisi Informasi Sulsel menyatakan berkas tersebut akan diproses sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Apabila desa terbukti melanggar prinsip keterbukaan, konsekuensi hukum dapat dijatuhkan.

(Anr)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments