Panritanews.com | Polewali Mandar – Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, dijatuhi vonis 2 bulan penjara dengan hukuman bersyarat dan denda sebesar Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Polewali Mandar Kamis (14/11/2024). Vonis ini diberikan setelah Warsito terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Polewali Mandar.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Warsito dalam praktik politik yang melanggar aturan Pilkada. Ia diduga memfasilitasi serta menginisiasi kampanye salah satu calon bupati dalam kegiatan jalan santai yang digelar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan menyatakan bahwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana selaku kepala desa, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hakim juga menambahkan bahwa tindakan tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Polewali Mandar.
“Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dijatuhi pidana selama 2 bulan dan denda satu juta,” kata Jusdi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Polewali.
Meski demikian, hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak langsung dijalani. Warsito diberi masa percobaan selama satu tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut ia terlibat tindak pidana lainnya, maka hukuman 2 bulan penjara tersebut akan langsung diterapkan, ditambah dengan pidana baru yang dijatuhkan selama masa percobaan.
“Jika dalam rentan waktu masa percobaan satu tahun itu, sebelum berakhir, terdakwa melakukan suatu tindak pidana, maka saudara akan dijatuhi pidana menjadi dua. Pidana yang baru dalam masa percobaan itu, kemudian plus yang dua bulan tadi,” terang Jusdi.
(A.Mus)

