Thursday, October 16, 2025
HomeMetro1 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

1 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

Panritanews.comĀ | Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menangkap 11 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran dan penjarahan Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan. Meskipun identitas mereka belum diungkap, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka, Rabu (3/9/3035)

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, para tersangka tidak hanya bertanggung jawab atas pembakaran, tetapi juga tindak pencurian di kedua kantor tersebut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kerusuhan besar yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam. Insiden tersebut menyebabkan gedung DPRD Makassar ludes terbakar, 67 mobil dan 15 motor hancur, serta menelan tiga korban jiwa.

Kapolda Sulsel, Irjen Rusdi Hartono, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. ā€œIni bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga nyawa saudara kita yang hilang. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,ā€ tegasnya.

(Ancha Ds)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments